WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menekankan kepada seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memantapkan kesiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Presiden meyebut KPU harus siap melaksanakan pemilu 2024 yang dinilai lebih kompleks agar tetap berjalan jujur dan adil.
“Pemilu 2024 tinggal 45 hari, waktunya sudah sangat dekat, semuanya harus siap. Memang pemilu tahun 2024 ini sangat kompleks—ini pemilu serentak, Pilpres, DPR, DPD, di provinsi, kabupaten, dan kota,” ucap Presiden pada Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Presiden menilai kompleksitas pemilu 2024 tersebut di antaranya terlihat dari jumlah peserta yang terdiri atas lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di 38 provinsi. Selain itu, pesta demokrasi tersebut juga melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.
“Tidak bisa dibayangkan betapa sangat kompleks Pemilu kita ini, sangat kompleks sekali,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kepala Negara mengimbau seluruh jajaran KPU agar dapat menjalankan pemilu dengan sebaik-baiknya. Presiden menyebut semua hal harus dipastikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
“Kita harus pastikan tata kelolanya baik, kesiapan petugas juga harus baik, ketersediaan logistik juga harus baik, distribusi logistiknya juga harus baik, dan kesiapan sistem dan teknologinya juga harus baik. Jangan sampai ada yang tercecer satupun, semuanya harus baik. Dan tidak boleh ada yang salah termasuk aspek teknisnya,” tegas Presiden.
“Hal-hal yang kecil harus kita perhatikan secara detail sebab keteledoran teknis bisa berimplikasi politis, bisa berimplikasi politik, bisa merembet kemana-mana yang dapat mengganggu kondusivitas negara, yang dapat mengganggu legitimasi Pemilu kita,” lanjutnya.
Di tengah era digital, Presiden turut mengimbau agar penggunaan sistem informasi dan perangkat penunjang pemilu harus berfungsi dengan baik. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pemilu terhindar dari peretasan.