WahanaNews.co | Jokpro 2024 menggelar kembali aksi penandatanganan petisi dan menyatakan sikap mendukung Jokowi 3 periode, sekaligus menolak usul penundaan Pemilu 2024.
Aksi ini secara serentak dilaksanakan di 3 regional, yaitu Banten (Pandeglang, Kab Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Barat (Kota Bekasi), dan Jawa Timur (Kab Bojonegoro), Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Aksi dukung 3 periode dan tolak penundaan Pemilu 2024 adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Seknas Jokpro 2024, demi menyampaikan aspirasi rakyat yang menginginkan Presiden Jokowi kembali memimpin di periode ke-3 serta menolak penundaan Pemilu 2024. Aksi ini akan melibatkan jaringan dan simpatisan Jokpro 2024 Chapter seluruh Indonesia.
Menanggapi aksi yang kedua kali ini, Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono bersyukur dan mengapresiasi relawan dalam mendakwahkan gagasan Jokowi 3 periode kepada masyarakat.
“Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi semangat juga kekompakan para relawan Jokpro 2024 di berbagai chapter. Aksi pada pekan ini dilakukan di 5 chapter yang terdiri dari 3 regional di Indonesia. Semuanya kompak dalam mendakwahkan gagasan Jokowi 3 periode kepada masyarakat sekitar,” ujar Baron, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Baron menilai, usulan penundaan pemilu setengah-setengah alias nanggung jika masa Jabatan Presiden Jokowi hanya ditambah dua tahun. Baron juga menambahkan, jika memang amandemen harus dilaksanakan, dia menilai lebih baik ditambah satu periode ketimbang penundaan dua sampai tiga tahun saja, hal ini lebih sederhana menurutnya.
“Wacana penundaan pemilu itu setengah-setengah alias nanggung juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, DPR dan KPU yang telah menentukan 14 Februari 2024 Pilpres akan dilaksanakan. Jelas, tidak ada tuntunannya di dalam UUD 1945 jadi kalau dipaksakan harus ditunda (pemilu) maka secara konstitusinal harus dilakukan amandemen."
Daripada hanya ditambah dua atau tiga tahun, sekalian saja diubah menjadi 3 periode karena lebih sederhana artinya yang dirubah hanya 1 pasal saja,” tegas Baron.