WahanaNews.co | Kelompok relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Prabowo Subianto, Jokpro 2024, minta MPR untuk mengamandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan mengubah ketentuan terkait masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.
Dorongan ini dilakukan agar keinginan mencalonkan kembali Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres di Pilpres 2024 bisa terwujud.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono menyatakan keputusan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI menetapkan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari memantapkan langkah pihaknya dari mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi selama tiga tahun jadi mendorong amandemen UUD 1945.
"Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah tiga tahun, ini justru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024," kata Timothy dalam diskusi yang digelar pihaknya secara daring, Rabu (9/2).
Ia menyatakan menduetkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2024 akan menjawab tesis polarisasi ekstrem pada Pilpres 2024 yang polanya semakin mengeras akibat Pilpres 2014, Pilgub DKI Jakarta 2017, serta Pilpres 2019.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Menurutnya, potensi from voting to violence dapat dicegah jika amandemen UUD 1945 mengenai periodisasi jabatan maksimal presiden diubah.
Pasalnya, Timothy memandang Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di Pilpres 2024 dan pemerintah bisa fokus melakukan pemulihan ekonomi dan pembangunan bangsa yang terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.
Ia berkata kemungkinan amendemen UUD 1945, lalu mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode masih terbuka karena delapan fraksi MPR periode 2014-2019 mendukung amendemen UUD 1945.