WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady meyakini kepentingan ekonomi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google tidak pernah terputus.
Pasalnya, kata dia, Nadiem tetap mempertahankan kepemilikan saham atas PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau saat ini bernama PT Gojek Indonesia maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, demi menikmati keuntungan ekonomisnya.
Baca Juga:
Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Resmi Diluncurkan
"Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocable yang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi," ungkap JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Tanggapan tersebut merupakan jawaban JPU atas dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaan, yang menyebut kliennya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Google karena hanya memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.
Terhadap dalil tersebut, JPU mengajukan suatu pertanyaan mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan, yakni apabila Nadiem benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem hanya menguasakan hak suara atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan saham.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Apresiasi Tokoh & Tenaga Pemugar Candi Borobudur
Bahkan, lanjut JPU, Nadiem tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT AKAB.
"Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek," ucapnya.
Dengan demikian meskipun telah menjabat sebagai Mendikbudristek, JPU berpendapat Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suara Nadiem.
Akan tetapi, dikatakan bahwa kedua penerima kuasa itu harus tetap berada dalam kendali Nadiem karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari Nadiem atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
"Secara hukum korporasi, keadaan demikian dikenal sebagai directing mind, yaitu seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan namun secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya," kata JPU menjelaskan.
Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]