Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak bawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK).
"Boleh kampanye di kampus. Akan tetapi, harus ada izin dari rektor, dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas Puadi.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Puadi menyebutkan tahapan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa untuk turut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan Pemilu 2024 makin berintegritas.
"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.
Baca Juga:
Afrizal Sintong : Penyebab Gaji Honorer dan Tunjangan Pegawai Belum Dibayar Karena Plt Bupati Tidak Mau Tandatangani APBD Perubahan
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.