WahanaNews.co | Sejumlah draf kesepakatan telah disusun dan disepakati oleh para peserta di pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 yang dimulai tanggal 20 hingga 23 Juni 2023, di Yogyakarta.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pertemuan SOMTC ke-23 telah mencapai beberapa kesepakatan penting.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pertama, disepakati draf panduan mengenai implementasi program kerja SOMTC sebagai lampiran dari kerangka acuan SOMTC. Kedua, draf pembaruan kriteria panduan dan modalitas dalam melibatkan pihak eksternal untuk AMMTC sebagai lampiran kerangka acuan AMMTC.
Kemudian, ketiga, terdapat draf nota konsep mengenai pembaruan lampiran I dari Piagam ASEAN tentang nomenklatur dari SOMTC agar dibaca sebagai “ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime“.
Keempat, disepakati panduan untuk penerapan status pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) dan pertemuan terkait lainnya.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Terakhir, disepakati rencana Kerja ASEAN plus tiga (China, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menanggulangi kejahatan lintas negara pada periode 2024-2027.
“Pertemuan ini juga menyepakati rancangan deklarasi ASEAN dalam menanggulangi penyelundupan senjata api,” saat konferensi pers di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).
Meskipun beberapa konsep deklarasi masih membutuhkan waktu tambahan untuk tanggapan dan masukan dari negara anggota ASEAN hingga akhir bulan Juli 2023, nantinya akan diajukan secara ad-referendum untuk diadopsi pada pertemuan AMMTC ke-17 yang akan diadakan di Labuan Bajo pada tanggal 20 hingga 23 Agustus 2023.
Beberapa konsep deklarasi tersebut antara lain draf nota konsep tentang Peninjauan Area Prioritas dan Kemungkinan Rotasi Peran penjuru SOMTC, Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara, Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan Terorisme, serta Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
Agus berharap kerja sama yang terjalin antara negara-negara yang terlibat dalam SOMTC dapat meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional, baik yang terjadi di Indonesia maupun melibatkan warga negara ASEAN di masa mendatang. Demikian dilansir dari laman humaspolri.goid, Mingu (25/6). [jp/jup]