WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik terhadap ucapan kasar seorang advokat kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus bergulir.
Kali ini Kongres Advokat Indonesia (KAI) ikut menyatakan penyesalan serta mengingatkan bahwa profesi advokat harus menjaga kehormatan, etika, dan kesantunan dalam setiap tindakan maupun perkataan.
Baca Juga:
KAI Jamin Keselamatan Warga, Palang Pintu Perlintasan Muara Enim Ditarget Berfungsi Tiga Bulan
Kecaman tersebut muncul setelah pernyataan seorang advokat senior berinisial HPH yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menuai sorotan luas.
Dia dinilai merendahkan wartawan dalam forum resmi yang disaksikan publik dan diberitakan berbagai media di dalam maupun luar negeri.
Salah satu ucapan yang memicu reaksi keras adalah kalimat "Lu punya otak ga sih?" yang dilontarkan kepada wartawan saat sesi konferensi pers sehingga memancing kecaman dari insan pers, organisasi wartawan, hingga aksi demonstrasi di kantor HPH di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga:
Ketum DPP KAI Puji Dedikasi Advokat Bandung dalam Memperjuangkan Keadilan bagi Korban
Menurut Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Hj Siti Jamaliah Lubis SH MH, seorang advokat sebagai bagian dari profesi officium nobile seharusnya mampu menjaga tutur kata dan memberikan teladan kepada masyarakat.
“Sebagai advokat tidak boleh berkata demikian, baik tindakan maupun bertutur kata harus santun, masyarakat pasti menilai segala tindakan kita, apalagi ada kalimat semacam mengumpat kepada wartawan dengan kalimat kasar dan bernada merendahkan,” sesal Ketua Umum KAI Hj Siti Jamaliah Lubis SH MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi karena menjadi penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus berkontribusi besar dalam memperkenalkan berbagai profesi, termasuk advokat, kepada publik.
“Wartawan itu profesi yang sangat mulia juga, tanpa wartawan atau media, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang akurat, wartawan juga yang membesarkan advokat melalui media mereka,” tutur Kak Mia, sapaan akrab Ketua Umum KAI.
Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan yang belum dapat dijawab dalam sebuah konferensi pers, seorang advokat tetap memiliki banyak pilihan yang lebih elegan tanpa harus menggunakan kata-kata yang bernada menghina atau merendahkan profesi wartawan.
“Kalau ada pertanyaan yang belum bisa dijawab, kan bisa bilang kalau jawabannya akan disampaikan di pertemuan berikutnya, tanpa menjawab dengan mengumpat dan merendahkan wartawan, jadi harus menghormati masing-masing profesi,” ujarnya.
Selain menyoroti etika komunikasi, Kak Mia juga menyesalkan adanya pernyataan HPH yang berulang kali membawa nama Presiden dalam penyampaian argumentasinya terkait penanganan perkara hukum.
Ia menilai agenda pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak semestinya dikaitkan dengan izin dari Presiden.
“Kalau memang ada indikasi korupsi, siapapun dia harus segera diusut, Bapak Presiden Prabowo sudah menabuh genderang perang terhadap korupsi, karenanya tak perlu ijin presiden kalau mau menangkap koruptor ataupun penyidikan kasus korupsi,” tegas Kak Mia.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, masyarakat justru patut memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum yang berani membongkar perkara-perkara besar yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
“Kita apresiasi penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim termasuk Advokat bila berani mengungkap kasus korupsi besar, kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, Fiat Justitia Ruat Coelum, tegakkan hukum walau langit runtuh,” pungkas Kak Mia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]