"Menyatakan bahwa Tergugat telah
melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "Tugu Selamat Datang" dengan mendaftarkan dan/atau
menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang"," demikian
bunyi putusan itu.
Majelis hakim juga menyatakan almarhum
Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa "Tugu Selamat Datang", dan Penggugat
sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" sebagaimana dimuat
dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25
Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor
46190.
Baca Juga:
Medan Jalin Kerja Sama dengan Polandia
Pengakuan terhadap Henk sebagai
pencipta sketsa "Tugu Selamat Datang" itu membuat majelis menghukum manajemen
Grand Indonesia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.