WahanaNews.co | Berita mengejutkan datang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Bareskrim Polri sudah melayangkan panggilan pemeriksaan ke pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu.
“Sudah tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Bareskrim juga menyampaikan bahwa penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Namun belum disebutkan tanggal jadwal pemeriksaan Kamaruddin.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.