WahanaNews.co, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero), usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (12/3/2024), bukan itu saja, atas permintaan KPK, Antonius NS Kosasih dicekal (cegah dan tangkal) atau dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Dengan terungkapnya keterlibatan kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, maka apa yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya sepertinya benar.
Sebab, awalnya Kamaruddin lah yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Antonius Kosasih.
Kamaruddin mendapatkan info tersebut saat mendampingi istri Kosasih, Rina Lauwy, dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Kosasih.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bahkan karena apa yang dilaporkannya itu, justru Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mencemarkan nama baik Antonius Kosasih.
Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.