WahanaNews.co | Ratusan Advokat tampak hadir mendampingi pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih di Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenakan toga hari ini pukul 10.41 WIB, Senin (14/8/2023).
“Pemeriksaan pak Kamaruddin sebagai tersangka didampingi ratusan Advokat, dari beberapa organisasi Advokat dari Peradi, KAI, AAI, HAPI,” ujar Martin Simanjuntak, koordinator save Kamaruddin.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Rombongan juga datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. Kehadiran ratusan Advokat ini mengatakan tidak terima atas penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka, mereka menilai Kamaruddin Simanjuntak sedang menjalankan tugas mendampingi klien dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ket foto: Kamaruddin tampak hadir bersama ratusan Advokat mendatangi pemeriksaan sebagai tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan kasus penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih, Senin (14/8/2023). (Foto: WahanaNews.co/Andri Frestan).
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.