WahanaNews.co | Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan oleh Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) terkait ucapannya dalam channel Youtube Uya Kuya TV bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.
Kamaruddin dilaporkan KBPP Polri ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2022) hari ini.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Pengaduan dilakukan KBPP Polri melalui kuasa hukumnya Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH, Fredrik Henky Nayoan, SH, MH, dan Paul Alexander Oroh, SH, MTh, dan diterma antara lain Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Wadir Tipid Siber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri.
Menurut KBPP Polri, apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri, yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.
Kamaruddin Simanjuntak terbukti secara sah telah melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45 ayat A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Penyebaran berita bohong (hoax) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Kemudian memenuhi unsur Pasal 207 KUHP pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.
"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan Saudara Kamaruddin Simanjuntak atas perbuatan dan atau ungkapan yang mencederai, mencemarkan nama naik institusi, penghinaan, merendahkan, menyebarkan berita bohong, maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH.
Dikatakan, perbuatan Kamaruddin Simanjuntak itu membuat semakin menyulitkan dan terhalanginya giat upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun citra baik Polri yang dilakukan oleh Kapolri untuk semua jajaran Kepolisian RI di seluruh Indonesia.
Bahkan pernyataan tersebut menyerang institusi Polri sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah Polisi mengabdi kepada mafia, dan melemahkan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, membuat stigma buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat internasional.
Pada bagian lain, Enita menegaskan, KBPP Polri memiliki legal standing yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin. KBPP Polri adalah bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena KBPP Polri didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001, yang memerintahkan segera mendirikan organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) di setiap Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.
Kemudian dalam AD/ART KBPP Polri juga ditegaskan KBPP Polri di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI, beranggotakan putra putri keluarga besar Polri, dengan pedoman juang adalah Ikrar dan Tri Setia yang menjelaskan bahwa KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. [sdy]