WahanaNews.co | Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan dengan tuduhan sebarkan informasi bohong (hoax) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J meminta pelapor untuk membuktikan laporan itu.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
"Silakan dibuktikan kalau ada laporan karena kalau tidak bisa dibuktikan nanti kita lapor balik. Mungkin dia bikin laporan pengen terkenal," kata Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan ucapannya soal adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J sudah sesuai fakta.
Dia juga membantah bahwa dirinya telah menggiring opini terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar kan gitu. Inikan faktanya kan jari-jarinya emang luka-luka, patah. Nah bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia, tapi kan dokter yang kita kirim mengatakan bahwa itu bukan akibat peluru," ujar Kamaruddin.
Dia menyebut semua pihak dapat melihat luka-luka di tubuh Brigadir J.
Dia kemudian meminta kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporan terhadap dirinya terkait berita hoax.