Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melaju pos.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.
Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.
Baca Juga:
BPBD Banjarmasin Laporkan Relawan Pemadam Kebakaran Meninggal dalam Kebakaran Gudang Plastik
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.
Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.
Baca Juga:
Sandi Butarbutar, Pegawai Damkar Depok Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan
“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.
“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.
Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.