WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri kembali menyegel perusahaan robot trading ilegal PT DNA Pro Akademi, Jumat (28/1/2022).
Perusahaan tersebut sempat membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali. Oleh karena itu, Kemendag pun melakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, setelah dilakukan pengawasan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas.
"Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).
Seperti diketahui, penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag karena PT DNA Pro Akademik melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Namun, perusahaan robot trading ilegal itu malah membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial.
Maka dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.
Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya dengan dugaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.