WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, kembali
mengeluarkan peringatan keras kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, agar kooperatif dan patuh pada proses
hukum.
Ia menegaskan, pihaknya takkan pernah segan untuk menangkap para tersangka dalam kasus tersebut, termasuk terhadap Rizieq Shihab
sekalipun.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Dalam kasus kerumunan di Petamburan
itu, polisi juga menetapkan lima orang panitia acara tersebut sebagai tersangka.
Kelima orang itu adalah Ketua Panitia berinisial HU, Sekretaris Panitia (A), Penanggung Jawab Acara (MS dan SL), serta Kepala Seksi Acara (HI).
"Kepada para tersangka, penyidik
akan melakukan penangkapan. Kami ulang, kami akan melakukan penangkapan,"
ujar Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Selain menetapkan status tersangka
kepada enam orang tersebut, polisi juga sudah mengirimkan
surat permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.
Permohonan cekal kepada Rizieq Shihab dan lima tersangka itu sudah dilakukan sejak 7
Desember 2020.
"Muhammad Rizieq Shihab alias
Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di
Jakarta, Kamis (10/12/2020). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.