WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi.
Bambang juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menegur Irjen Andi Rian, karena menurutnya Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, tidak akan berani menegur Kapolda Sulsel.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Pertanyaannya, apakah pemanggilan dari Divisi Propam akan efektif? Karena Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama berpangkat bintang dua. Satu-satunya cara adalah mendorong Kapolri agar menegur Kapolda yang melakukan intimidasi dan tidak menghormati UU Pers,” kata Bambang, mengutip Tribunnews, Selasa (17/9/2024).
Menurut Bambang, tindakan Andi Rian yang mengabaikan panggilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) adalah hal yang wajar.
Oleh karena itu, Bambang menegaskan bahwa Kapolri perlu turun tangan langsung untuk menegur Kapolda Sulsel atas tindakan intimidasi tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
“Wajar kalau Kapolda tidak mengindahkan Kompolnas. Jadi, Kapolri harus langsung memberikan teguran setelah menerima masukan dari Kompolnas,” ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika Kapolri tidak bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terus menurun, terutama karena Irjen Andi Rian adalah rekan satu angkatan Kapolri.
“Jika penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, pada akhirnya masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aturan hukum. Ketidakpercayaan ini bisa mengarah pada disintegrasi, karena lembaga profesional tidak boleh dibangun berdasarkan hubungan pertemanan, tetapi harus melalui penegakan aturan yang konsisten,” tambah Bambang.
Ia juga memperingatkan bahwa jika publik kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum, hal ini dapat menjadi tanda awal negara gagal.
Negara yang gagal, menurutnya, adalah negara yang tidak lagi mampu mengikat warganya dengan aturan hukum. “Jika terus dibiarkan, bisa berujung pada negara bubar, disintegrasi, dan kelemahan struktural,” tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]