WahanaNews.co | Lima tersangka yang terlibat dalam penyelundupan 1 ton lebih narkoba jenis sabu di Pangandaran, Jawa Barat, memiliki peran yang berbeda-beda.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan kelima orang tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelundupan 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Listyo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.
Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.
Baca Juga:
Terciduk, Kiriman Narkoba ke Lapas Singkawang Lewat Tahu Sambal
Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya pula. [bay]