Sementara itu Ari Satmoko mengatakan proses etik terhadap Ivans akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.
“Yang bersangkutan tetap diproses etik. Namun karena harus menyebrang pulau, jadi Polres dulu yang memeriksa. Kan kalau kode etik itu, kalau perwira di Polda, cuma karena kendala jarak kita minta keterangan dulu (di Polres),” kata Ari, melansir Tempo.
Baca Juga:
Keracunan Telur Ikan Buntal, Ayah dan Anak di NTT Meninggal Dunia dalam Hitungan Jam
Peristiwa dimulai ketika Ivans sedang menghadapi masalah karena ayahnya mengalami sakit parah sejak hari Sabtu, 9 September 2023.
Ayahnya bahkan terpaksa keluar dari rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya perawatan. Namun, keadaannya semakin kritis dan dia jatuh dalam keadaan koma pada hari Rabu, 13 September 2023.
Ivans, yang saat itu kekurangan uang, mencoba menjual motornya, tetapi tidak berhasil. Maka, dia memutuskan untuk menggadaikan motor tersebut kepada anggotanya. Ivans kemudian berencana untuk menarik uang gadai dari anggotanya melalui mesin ATM di sebuah bank yang terletak di wilayah Nggorang, Labuan Bajo, NTT.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa
Ketika Ivans memasuki area ATM, ia ditegur oleh seorang satpam bank karena menggunakan helm. Ivans meminta waktu kepada satpam tersebut, tetapi ketika dia mencoba memasukkan pin ATM, dia secara tidak sengaja menginputnya dengan salah dua kali, sehingga kehilangan kendali atas situasi.
Kapolsek Komodo tersebut kemudian kembali ke kantor polisi setempat, tetapi karena kebingungannya, dia akhirnya kembali ke kantor cabang bank dan menganiaya satpam yang sebelumnya telah menegurnya.
Ivans telah meminta maaf kepada korban atas pemukulan tersebut. Keduanya pun sepakat berdamai melalui restorative justice.