Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengadukan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman tentang komentar mengenai pecopotannya.
Sementara itu, Sahabat Konstitusi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh jakim Saldi Isra. Saldi dilaporkan karena pernah menjadi calon wakil presiden yang diusulkan DPD PDIP Sumatera Barat.
Baca Juga:
Respon Relawan Jokowi Soal Ketegangan Jokowi Vs PDIP
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan MKMK akan mendalami semua laporan dugaan pelanggaran etik. Mereka berencana memanggil para hakim konstitusi yang dilaporkan hari ini.
"Giliran berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari terlapor yang rencananya setelah Salat Jumat ini," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/4/2024).
MKMK pernah menggelar sidang etik terhadap sejumlah hakim MK setelah putusan mengenai perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rangkaian sidang akhir tahun lalu, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman melanggar etik berat.
Baca Juga:
Puan Sentil Kader yang Bela Hasto Berlebihan: Sudahi Kegaduhan!
Sanksi bagi Anwar adalah dicopot dari jabatan ketua MK. Anwar juga dilarang mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan MK. Selain itu, dia tak boleh menyidang perkara sengketa terkait Pemilu 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.