"Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.
Septi turut menyebut TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan demikian, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Baca Juga:
Hakim Vonis Terdakwa Karhutla Gunung Bromo 2,5 Tahun Penjara
"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo. Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 500 hektare.
Baca Juga:
2 Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan
Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu yakni AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
AW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Polisi juga menyebut tersangka ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.