WahanaNews.co | Kuasa
Hukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Muchtar Arifin, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA)
menolak kasasi Benny dalam perkara Jiwasraya tidak adil. Penolakan dari MA ini
membuat Benny tetap dihukum penjara selama seumur hidup.
"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan
terhadap klien kami Benny Tjokro," kata Muchtar kepada wartawan, Rabu
(25/8/2021).
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Muchtar menerangkan, putusan MA terhadap kliennya itu tidak
berdasarkan bukti yang sah. Muchtar pun menyebut penanganan perkara terhadap
kliennya dalam kasus Jiwasraya ini sejatinya dari awal sudah bermasalah.
"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah.
Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah,"
ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam
Minera (Tram) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga menanggapi perihal putusan MA
yang menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap
Heru dengan vonis hukuman seumur hidup. Kresna mengatakan putusan itu tidak sesuai
dengan harapan kliennya.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami
harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," kata Kresna.
Kendati demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap
menghormati putusan MA itu. Langkah hukum selanjutnya, kata Kresna, akan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat.
"Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk
langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
klien kami," tuturnya.
Diketahui, MA menolak kasasi Benny Tjokosaputro di kasus
Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait
kasus korupsi Jiwasraya sesuai pada putusan tingkat pertama di Pengadilan
Tipikor Jakarta.
Putusan itu diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk
sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Sama seperti Benny Tjokro, MA juga menolak kasasi Heru
Hidayat. Heru juga tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.
Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI
diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan
anggota Eddy Army dan Ansori.
Benny Tjokro-Heru Wajib Kembalikan Uang
Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi
dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Putusan MA ini menguatkan putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang
pengganti Rp 6.078.500.000.000. Sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp
10.728.783.375.000.
Untuk apa uang Rp 16 triliun itu? Jaksa membeberkan Benny
menghabiskan uang itu di antaranya untuk:
- Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT
Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian
disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT
Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank
Windu.
- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank
Mayapada atas nama Budi Untung
- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke
pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa
rekening atas nama orang lain
- Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD
563.693.300
- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan
orang lain
- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli
saham
- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham
- Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi
sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan
transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585. [rin]