WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan terhadap tersangka Isa Rachmatarwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Rp 35,9 M, Nader Thaher Akhirnya Dibekuk Usai 19 Tahun Pelarian
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008 hingga 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Para saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
• AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008–2015
Baca Juga:
Dampak Inpres 2025, Anggaran Kejagung Terpangkas Rp5,4 Triliun
• HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017
• CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018
• RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2015