WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.							
						
							
							
								Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan terhadap tersangka Isa Rachmatarwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008 hingga 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).							
						
							
							
								Para saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.							
						
							
							
								• AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008–2015							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Purbaya Yudhi Sadewa Terlambat ke Kejagung, Nyaris Push Up di Depan Presiden Prabowo
									
									
										
									
								
							
							
								• HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017							
						
							
							
								• CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018							
						
							
							
								• RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2015