WahanaNews.co | Ayu Rosmalina atau biasa dikenal Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Ayu Ting Ting dilaporkan oleh salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke penyanyi dangdut itu.
Baca Juga:
Hotman Paris Tawari Ayu Ting Ting Jadi Asisten Pribadi
Dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022), kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.
Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Lamar Ayu Ting Ting Jadi Aspri, Honornya Cincin Berlian
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, harus dikenai biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci, yaitu saksi S, yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.