WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik keras menghantam institusi kejaksaan, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak sanksi tegas bagi Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya usai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Disampaikan Abdullah, temuan pelanggaran tersebut berkaitan dengan intervensi terhadap penangguhan penahanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Bangka Selatan Disiram Air Keras, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kajari Karo bersama stafnya terbukti mengeluarkan surat yang mengubah substansi penetapan pengadilan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Selain itu, lanjutnya, muncul narasi propaganda yang menuding Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Tahap Kritis, LPSK Dorong Penguatan Sistem
“Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Terungkapnya pelanggaran ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan, siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke.
Dalam praktiknya, Kejari Karo menerbitkan surat yang menyebut pengalihan penahanan, bukan penangguhan sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Padahal, Amsal sebelumnya ditahan atas dugaan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah.
“Menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman dalam RDPU, Kamis (2/4/2026).
Ia kemudian mempertanyakan perbedaan istilah antara surat pengadilan dengan surat yang diterbitkan pihak kejaksaan.
“Yang dari kejaksaan, lihat perihalnya, pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan, ini kan dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Abdullah, tindakan tersebut mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang tidak terbuka terhadap kritik di era demokrasi saat ini.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur Abdullah.
Ia menilai budaya antikritik justru akan menghambat perkembangan institusi dan sumber daya manusia di dalamnya.
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang dan tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjutnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Abdullah mendorong Kejaksaan Agung meningkatkan kapasitas dan kualitas jaksa secara merata.
“Jika tidak, maka akan semakin banyak oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan dampak jangka panjang dari pelanggaran tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus serta masyarakat berpotensi mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Abdullah juga memastikan Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang pengaduan melalui RDPU bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
“Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Kasus Amsal sendiri bermula pada tahun 2020 ketika ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa seharga Rp30 juta per video kepada 50 desa, namun hanya 20 desa yang menyepakati.
Pada 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan markup anggaran oleh jaksa yang menilai sejumlah komponen biaya seperti konsep, editing, dubbing, dan peralatan seharusnya bernilai nol.
Jaksa kemudian menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta serta menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan penggantian kerugian negara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak bersalah sehingga ia divonis bebas dari seluruh tuntutan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]