WahanaNews.co, Jakarta - Seorang mantan kiper asal Bandung disebut-sebut sebagai perantara dalam transaksi "pengamanan" dana selama penyelidikan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dugaan keterlibatan individu yang disebut sebagai Wawan dalam hal ini sedang diinvestigasi oleh Handika Honggowongso, yang merupakan pengacara dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Sosok yang disebut Wawan ini diungkapkan oleh Handika ketika Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, memberikan kesaksiannya dalam pengadilan terhadap terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan juga sebagai Account Director of Integrated Account Department di PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Uang yang diduga sebagai pengamanan dalam kasus BTS 4G tersebut disebut-sebut diberikan oleh Windi Purnama bersama dengan Irwan Hermawan, dengan tujuan agar penyelidikan terhadap kasus BTS 4G yang saat itu sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak meluas.
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
“Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?” tanya Handika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023), mengutip Kompas.
“Iya betul,” jawab Windi.
Dalam persidangan ini, Windi diketahui memberikan uang pengamanan kepada Wawan untuk disampaikan kepada Windu Aji Susanto. Uang sebesar Rp 66 miliar itu diberikan Windi secara bertahap sebanyak 2 kali pemberian masing-masing Rp 33 miliar.
“Pada saat sebelum penyerahan, apakah dijelaskan bahwa itu ditujukan untuk si Pak Windu?” tanya Handika lagi.
“Saya tidak ingat Pak, tapi saya ingat diserahkannya dulu bersama sama Pak Irwan di Patra, Kuningan itu pak,” kata Windi.
Foto Wawan pun ditampilkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan di muka persidangan untuk dikonfirmasi kepada Windi Purnama.
Handika menyebut, Wawan yang menjadi perantara penerima uang untuk Windu Aji merupakan seorang mantan kiper pada sebuah klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.
“Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit, di sana Pak Wawan?” tanya Handika sambil menunjukan foto Wawan.
“Betul,” kata Windi.
Terlepas dari dana yang digunakan untuk "pengamanan" dalam kasus BTS 4G ini, beberapa pihak lainnya juga menerima sejumlah uang.
Selain Windu Aji, seorang bernama Edward Hutahaean juga menerima pembayaran sejumlah Rp 15 miliar.
Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, juga disebutkan menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar terkait dengan kasus BTS 4G tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan seorang mantan Tenaga Ahli di Hudev UI, Yohan Suryanto, juga terlibat sebagai terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]