WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan dua anggota DPR RI tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK akan segera dilakukan dalam waktu dekat, Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa proses penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
Baca Juga:
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan, Trump Malah Ledek Pendemo: Dasar Bodoh!
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut sempat mengalami penyesuaian strategi karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah ditangani KPK dalam waktu bersamaan.
“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Komisi III Soroti Kasus Andrie, Polisi Akui Sudah Limpahkan ke TNI
Menurutnya, tingginya intensitas OTT membuat KPK harus mengatur ulang waktu serta sumber daya manusia agar seluruh perkara, termasuk kasus CSR BI dan OJK, tetap dapat ditangani secara optimal.
Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti kasus tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut saat keduanya masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Keduanya saat ini diketahui kembali menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]