WahanaNews.co | Sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo, Gilang Endi Saputra, tewas, memasuki agenda tuntutan, Selasa (8/3).
Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22), dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Chatarina Girsang Jadi Plt. Rektor Uiversitas Sebelas Maret Gantikan Jamal Wiwoho
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.
Faizal dan Nanang menghadiri sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu secara daring. Nanang merupakan mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal sudah alumni. Keduanya menjadi bagian dari panitia Diklatsar Menwa UNS.
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, pihaknya yakin kalau jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. JPU menilai mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Fokus Pada Layanan Perbankan untuk Sektor Edukasi, Bank Muamalat Gandeng UNS dan UNY
"Jadi kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, untuk itu pada persidangan kemarin kami sempat mengundang penyidik kepolisian guna mencari fakta persidangan," jelasnya.
Menurut dia, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah.
Meski dalam sidang dihadirkan saksi meringankan, namun ia berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Darius mengaku akan melakukan pembelaan terhadap para terdakwa. Ia meyakini apa yang dilakukan tersangka bukanlah sebuah tindak penganiayaan.
"Pasti kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tandasnya.
Menurut Darius, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan dengan replika senjata. Ia menganggap ada informasi yang dilebih-lebihkan.
"Klien kami itu tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," tukasnya.
Sementara terkait matras yang digunakan untuk memukul Gilang, Darius menyatakan bahwa matras tersebut terbuat dari karet, sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," sebut Darius.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa (15/3) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. [rin]