"Dia sangat ingin hadir ya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat. Sidang berjalan selama sekitar 7 jam.
Baca Juga:
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU RI Umumkan Afifuddin Sebagai Ketua Definitif
Usai sidang, Hasyim pun membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan. Ia mengklaim seluruh pokok aduan itu tak sesuai fakta.
Dugaan tindak asusila ini bermula dari laporang yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/2024) lalu.
"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Aristo menjelaskan Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Ia menyebut Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut walau terpisahkan jarak.