WahanaNews.co, Jakarta - Dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), korban dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat ditangani psikolog.
Pengacara korban, Aristo menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim saat menjalani sidang.
Baca Juga:
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU RI Umumkan Afifuddin Sebagai Ketua Definitif
"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis, kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau sebenarnya," kata Aristo di Gedung DKPP RI, Rabu (22/5/2024).
"Mereka juga sempat memberikan advice. Misalnya ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama," sambungnya.
Di sisi lain, Aristo menjelaskan Pengadu datang atas keinginan sendiri. Ia menyebut Pengadu ingin memperjuangkan nasibnya sendiri.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Lebih lanjut, Aristo menjelaskan Pengadu ingin menjelaskan secara langsung dalam sidang terkait situasi yang ia alami.
"Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu," jelas Aristo.
Tak hanya itu, Aristo juga menyebut pengadu masih tetap ingin hadir langsung dalam sidang lanjutan berikutnya.
"Dia sangat ingin hadir ya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat. Sidang berjalan selama sekitar 7 jam.
Usai sidang, Hasyim pun membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan. Ia mengklaim seluruh pokok aduan itu tak sesuai fakta.
Dugaan tindak asusila ini bermula dari laporang yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/2024) lalu.
"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.
Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Aristo menjelaskan Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Ia menyebut Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut walau terpisahkan jarak.
Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]