WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya sudah menjerat pihak-pihak terkait sebagai tersangka, namun belum bisa diumumkan ke publik saat ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan ke publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8).
Tessa menjelaskan diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara)," imbuhnya.
Tessa menambahkan pada Kamis (15/8), KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," ucap Tessa.