"Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya," sambungnya.
Badan Karantina saat ini sudah terpisah dari Kementerian Pertanian. Pemisahan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sejak Perpres itu berlaku, Badan Karantina sudah berada di luar Kementan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Biro Hukum Badan Karantina Hudiansyah Is Nursal menyatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK sebelum memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada penjelasan lebih lanjut kami akan sampaikan," kata Hudiansyah melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.