WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil pihak pelapor kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, putri penyanyi lawas, Nia Daniaty.
"Laporan sudah diterima, masih dipelajari, kami akan siapkan surat penyidikannya, mengambil keterangan pelapor dan memintanya membawa bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:
Hakim Vonis Olivia Nathania 3 Tahun Penjara karena Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Selain itu, Yusri mengatakan, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi sekaligus korban di kasus ini.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil alias PNS.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban, Odie Hodianto, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
Odie mengatakan, laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021.
Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada 2019.
Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, putri penyanyi Nia Daniaty itu mengatakan, para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.
Para korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang tersebut kepada Olivia.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, mereka tak kunjung diangkat menjadi aparatur pemerintah.
Hingga beberapa korban berinisiatif menanyakan status dirinya ke Badan Kepegawaian Negara.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya korban di jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," beber Odie.
Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan. [dhn]