WahanaNews.co | Di mata jaksa, Olivia Nathania terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).
Baca Juga:
Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Tes CPNS
"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Olivia pun akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Kamis (17/3).
Diketahui, Olivia Nathania didakwa kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus itu bermula pada 13 November 2019, Olivia, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru Olivia sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, stroke, dan sebagainya.
Kemudian, Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut Olivia, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).