WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kali ini, Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES sebagai saksi.
"Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selain ES, penyidik juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.
Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P dan VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Burhanuddin mengatakan tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.
"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya.
Burhanuddin mengatakan setiap penanganan terkait kasus Garuda Indonesia akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal itu mencegah adanya tumpang-tindih dalam pengusutan perkara.
"Kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabarkan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut semua bermula berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.
"Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia, baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," kata Leonard. [qnt]