WahanaNews.co | Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) selama 3,5 jam, Selasa (15/2). Dia diminta menjawab puluhan pertanyaan terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Sugiri tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.45 WIB. Ia terpantau keluar gedung sekitar pukul 14.25 WIB.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
Seusai diperiksa, Sugiri mengaku dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Inti dari semua pertanyaan dari penyidik hanya seputar kondisinya sekarang ini hingga laporan kasus dugaan ijazah palsu.
"Agak banyak, sekitar 20 sampai 30 pertanyaan. Pertanyaan bapak sehat, nomor KTP, anak berapa, istri siapa, soal keluarga juga," ujarnya.
Terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Jatim, Sugiri menegaskan dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
"Yo mosok aku iso malsu ijazah (masa aku bisa palsu ijazah). Opo Duwe potongan koyo aku. Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku (Emang wajahku bisa, kalau mau palsu itu di mana, buatnya bagaimana). Prinsipnya itu ya," jelasnya.
Namun, politisi PDIP ini mengakui memang dugaan pemalsuan ijazah ini harus dijelaskan ke Kepolisian serta publik. Dia berharap kondisi masyarakat, khususnya warga Ponorogo, tetap kondusif.
"Saya wajib menjelaskan agar kemudian pertama ada kepastian hukum, kedua warga kami agar tidak galau. Bukan sekadar kooperatif, tidak dipanggil pun saya wajib memberikan penjelasan karena ada laporan. Nek ora ngono kan ngesakne (kalau tidak begitu kan kasihan) orang-orang, makanya saya datang," tuturnya.
Mengenai unsur politik dalam pelaporan ini, Sugiri enggan menduga-duga. "Saya tidak boleh menduga-duga. Namanya juga orang lapor kan boleh, mau mencari panggung boleh, mencari makan boleh, mencari apa saja boleh. Kewajiban saya adalah menjawab, mengklarifikasi," tegarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihak meminta keterangan terlapor atas dugaan kasus yang tertera dalam Pasal 263 KUHP.
"Dalam Pasal 263, hasilnya nanti akan kami sampaikan nanti kalau sudah selesai," ujarnya.
Disinggung mengenai status hukum terlapor dalam kasus tersebut, Totok menegaskan, statusnya masih sebagai saksi yang sedang menjalani serangkaian mekanisme penyelidikan.
"Nah itu masih kami periksa. Status beliau masih sebagai saksi dan masih kami klarifikasi," pungkasnya.
Diketahui, Bupati Ponorogo Sugiri dilaporkan seseorang berinisial RBS (24), warga Kota Madiun, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Nama Sugiri tercatat sebagai terlapor dalam laporan polisi (LP) bernomor: LP/B/01.01/1/2022/SPKT/POLDAJATIM, yang diterima pada Senin (3/1). [rin]