WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita areal tambang seluas 5.350 hektare milik terpidana perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat.
"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area yang di dalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Ditegaskan Ketut, penyitaan tersebut dijalankan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp 10,7 triliun atau tepatnya 10.728.783.375.000.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Disebutkan pula, jika Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.
"Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti," ungkap Ketut.
Diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
Majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 16,8 triliun. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000.
Jika tak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa akan menyita harta benda Heru dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti. [rin]