WahanaNews.co | Sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya disita. Penyitaan itu untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun.
Penyitaan dilakukan Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita aset areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Ia menjelaskan, tim jaksa Direktorat Uheksi menyita aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke tongkang, 3 mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Tak hanya itu, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat, untuk pembayaran uang pengganti Rp10 triliun.
"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tuturnya.
Sementara untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi, masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
"Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tuturnya.
Ia juga mendukung dan mengendalikan untuk Kejari menelusuri yang akan disita eksekusi atas perkara yang sudah inkracht atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan support, dan keliling ke seluruh daerah," ucapnya.
"Perkara yang sudah inkracht, kita akan coba tarik aset-aset terpidana itu, apapun bentuknya, seperti properti, alat-alat transportasi, deposito, ada sahamnya, dan lain-lain," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada 24 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara. [rsy]