WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia hukum dan militer kembali diguncang dengan putusan tegas terhadap Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI yang terjerat kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa.
Baca Juga:
Kasus Suap PAW DPR, Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 j
unto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujarnya.
Baca Juga:
Tom Lembong Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Tak Dinyatakan Punya Niat Jahat
Dengan putusan ini, Peltu Yun Heri Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Seusai persidangan tersebut, majelis hakim melanjutkan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Kopda Bazarsah.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam peristiwa itu, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh oknum prajurit TNI, Kopda Bazarsah.
Ketiga korban adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto yang menjabat Kapolsek Negara Batin, Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto yang merupakan Bintara Polsek Negara Batin, dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta dari Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah, sementara Peltu Yun Heri Lubis terlibat dalam pengelolaan arena perjudian yang menjadi latar tragedi berdarah itu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]