WAHANANEWS.CO, Kupang - Nama Letkol Infanteri Justik Handinata kini ikut tersorot setelah kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memantik gelombang kemarahan publik.
Perwira lulusan Akademi Militer dari Korps Infanteri ini memimpin langsung Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tempat Prada Lucky bertugas sejak dua bulan terakhir.
Baca Juga:
Perwira TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Peristiwa tragis yang menewaskan Prada Lucky terjadi pada Jumat (8/8/2025), hanya berselang singkat setelah korban resmi dilantik sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Letkol Justik dikenal memiliki pengalaman tempur dan pembinaan di berbagai penugasan TNI, dengan tugas utama memimpin operasi serta menjaga disiplin dan integritas prajurit di bawah komandonya.
Dalam kasus ini, Letkol Justik disebut pernah mengeluarkan perintah tegas agar tidak ada penyiksaan terhadap Prada Lucky, namun fakta di lapangan menunjukkan perintah tersebut diabaikan sejumlah anggotanya.
Baca Juga:
Istri TNI Pemilik Akun Facebook Minta Maaf Usai Hina Prada Lucky
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini dalam konferensi pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pomdam IX/Udayana lebih dulu menetapkan empat prajurit sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, sementara 16 lainnya masih diperiksa secara intensif.