WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan penahanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Langkah ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Terkait Hak Guna Bangunan 656 Hektare di Laut Sidoarjo Polda Jatim Turun Tangan
"Orang yang dimaksud dalam permohonan penahanan adalah Bupati Sidoarjo yang sebenarnya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menjelaskan bahwa permohonan penahanan ini terkait dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Sidoarjo.
Penahanan diajukan agar pihak yang terlibat dalam kasus ini bersedia bekerja sama saat dipanggil oleh tim penyelidik KPK.
Baca Juga:
Pengelolaan Tata Ruang Buruk, Walhi Desak Cabut HGB Misterius 656 Hektare Laut Sidoarjo
"Diperlukan permohonan penahanan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI selama enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
Dia menjadi tersangka kedua setelah Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Mulanya, pada tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron menerangkan, Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
“Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.
Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M
Gus Mudhlor mulai menjabat sebagai bupati sejak 26 Februari 2021 lalu. Ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 4,7 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Maret 2022.
Dari data LHKPN yang diunggah KPK, Gus Muhdlor tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.735.500.000, dengan perincian tanah dan bangunan seluas 247 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000 dan tanah seluas 1193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000.
Gus Mudhlor juga memiliki kendaraan, yakni mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000.
Selain itu, Gus Muhdlor juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.680.000.000, surat berharga Rp 900.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.646.717.180.
Total hartanya sekitar Rp 8.145.717.180. Namun, Gus Muhdlor memiliki utang mencapai Rp 3.370.127.516. Sehingga total kekayaan Gus Muhdlor menjadi Rp 4.775.589.664.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Muhdlor Ali mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.43 WIB. Pemeriksaan sempat distop sementara dalam rangka menunaikan ibadah salat Jumat. Gus Muhdlor merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 14.20 WIB.
"Saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya," kata Muhdlor seusai pemeriksaan.
Muhdlor Ali meyakini keterangan yang disampaikan kepada KPK dapat membuat kasus tersebut menjadi terang-benderang.
Namun, dia memilih untuk berbicara secara singkat mengenai detail materi pemeriksaannya kali ini.
"Terkait materi, saya akan meminta Anda untuk bertanya kepada penyidik. Saya mohon maaf, saya tidak memiliki kompetensi untuk membahas hal tersebut," ungkap Muhdlor.
Muhdlor Ali tidak memberikan tanggapan lebih lanjut saat ditanya mengenai dugaan aliran uang kepadanya terkait kasus ini.
Dia hanya berharap bahwa kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dapat menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola pemerintahannya di Sidoarjo.
"Secara umum, kami berharap bahwa hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih meningkatkan transparansi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Sidoarjo," ucap Muhdlor Ali.
Sementara itu, Muhdlor Ali tidak memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa dia telah memerintahkan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN).
Dia memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]