WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fee yang diterima ASN Kementerian Perhubungan Yofi Okatrisza dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Yofi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020.
"Bahwa dari fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/6).
Yang berhasil disita antara lain, Tujuh buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497); satu buah kartu ATM; uang tunai Rp1 miliar (Rp1.080.000. 000), dan pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Selain itu, KPK turun menyita tabungan reksadana atas nama Dion senilai Rp6 miliar; delapan bidang tanah beserta sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai sekitar Rp8 miliar.
KPK telah menahan Yofi untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Penyidikan ini adalah pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.