Asep mengatakan, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Terdapat sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Dion ketika Yofi menjabat sebagai PPK.
Baca Juga:
Eks Kadiv Waskita Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Tol MBZ
Atas bantuan pengaturan rekanan yang menjadi pemenang lelang itu, Yofi pun menerima fee dari rekanan termasuk Dion dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan.
Asep mengatakan selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar. Termasuk pencairan termin, sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan itu.
Selain itu, Dion Renato juga ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan.
Baca Juga:
Tegaskan Sikap Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal
Fee yang dikumpulkan itu lantas dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan Dion.
Lalu, Asep mengungkap penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya, sebagai berikut:
Dari Dion, pada 2017 sebesar 7 persen atau senilai Rp5,6 miliar; pada 2018 sebesar 11 persen atau senilai Rp5 miliar; pada 2019 sebesar 11 persen atau senilai Rp3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.