WAHANANEWS.CO, Jakarta - Senyap kawasan Jalan S Parman pecah ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah ruko milik Pemerintah Kota Madiun yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi fee proyek dan dana CSR.
Penggeledahan dilakukan di ruko bernomor 10 berwarna kuning yang berada di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Proses penggeledahan berlangsung maraton selama sekitar enam jam.
Untuk menjalankan penggeledahan tersebut, KPK menurunkan belasan personel yang tiba di lokasi menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK membawa keluar dua koper besar yang diduga berisi barang bukti.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang FHM
Barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi fee proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang kontraktor bernama Rachim Ruhdiyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko milik Pemkot Madiun yang dikelola pihak swasta itu diduga menjadi bagian dari praktik permintaan fee penerbitan perizinan.
Permintaan fee tersebut disebut menyasar para pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba.