Lalu, satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016 yang diserahkan sekitar 2017 kepada Yofi di Purwokerto. Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 yang diserahkan sekitar 2018 kepada Yofi di Purwokerto.
Selain itu, ada pula fee yang dikumpulkan Dion sendiri maupun dari rekanan lain.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Di antaranya, dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung Dion.
Lalu, pada 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion.
Selain itu, dalam bentuk Reksadana atas nama Dion, dalam bentuk aset berupa tanah, dalam bentuk Mobil Inova dan Honda Jazz, hingga sejumlah logam mulia.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi. Sejumlah tersangka telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).