WahanaNews.co | Richard Joost Lino (RJ Lino) dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (RJ Lino) dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/11).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi Lino.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Lino telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, ia juga berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Sedangkan hal meringankan adalah Lino bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa menilai Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC.
Penunjukan secara langsung perusahaan tersebut disebut tidak sesuai dengan peraturan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Lino disebut jaksa juga memberikan perlakuan khusus terhadap HDHM dengan membiarkan perusahaan itu melakukan survei di tiga pelabuhan.
"Terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM. Padahal, menurut AD/ART PT Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang di rapat direksi," terang jaksa.
"PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada HDHM meskipun HDHM belum melakukan seluruh kewajibannya. Hal ini dapat ditarik kesimpulan sebenarnya HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawaran HDHM," tambah jaksa.
Perbuatan Lino tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit QCC.
Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.
Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
Lino terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rin]