WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap Djoko Siswanto (DS) itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (6/3) kemarin.
Baca Juga:
Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,38 Juta Tabung LPG 3 Kg
"Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018," jelasnya kepada wartawan.
Selain Djoko, Harli mengatakan penyidik juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
Kemudian MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Catat Pertumbuhan Positif Sepanjang 2024
Selanjutnya, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.
Kendati demikian Harli tidak merinci secara detail hasil pemeriksaan kepada sembilan orang saksi itu. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.