WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasannya.
Kata Setyo perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA [Pengguna Anggaran] dkk," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengatakan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang tidak banyak di kedeputian penindakan menjadi kendala.
Asep mengatakan Satuan Tugas (Satgas) perkara rumah jabatan DPR juga tengah melengkapi dan memperkuat bukti-bukti untuk kasus lainnya.
Baca Juga:
KPK Klaim Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita Tak Masuk LHKPN
"Kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Tapi, untuk update-nya sekarang sedang memenuhi dokumen-dokumen dan lain-lain yang diperlukan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata Asep, pada 3 Oktober 2024 silam.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR.
Mereka ialah Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.