Sementara itu, hal meringankan adalah Thomas belum pernah dihukum dalam perkara ini. Thomas kooperatif dalam persidangan dan bersikap sopan.
Hakim turut memperhatikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Atas vonis tersebut, Thomas maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Agus dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Arifin dan Surya juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp100 miliar.