WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta mengenai kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun
Anggaran 2019.
Pada
Kamis (5/8/2021), penyidik memanggil Plt Sekretaris Daerah DKI 2020, Sri
Haryati.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Sri
Haryati diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali
Fikri, dalam keterangan yang diterima.
Sri
Haryati, yang kini menjabatAsisten Perekonomian dan Keuangan
Sekda DKI itu, akan dimintai keterangan seputar pengadaan tanah Pemprov DKI
di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Sri
Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas
penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah, Rudy
Hartono Iskandar (RHI).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Selain
Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggilKabid Usaha Transportasi,
Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad
Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior
Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020, Maulina.
"Pemeriksaan
dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan," kata dia.
Dalam
perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur
Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Wakil
Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Direktur
PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Selain
itu, PT Adonara Propertindo (AP) selaku tersangka korporasi.
Perusahaan
Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik
Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui
Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah
yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
KPK yakin, antara
Yoory dengan pihak Adonara sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi
dilakukan.
Selanjutnya, masih di
waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau
sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada
Bank DKI.
Selang
beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran lagi kepada
Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas
perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. [dhn]